Sugeng juga memohon agar istrinya mendapat hukuman yang seringan-ringannya. Selain itu, dia juga meminta agar aset yang disita dapat dikembalikan, karena aset yang sudah disita pihak Kejaksaan Negeri Salatiga bukan dari hasil korupsi.
"Istri saya bekerja berdasarkan arahan dan perintah pimpinan. Istri saya hanya sebagai operator pembantu bendahara pengeluaran DPPKAD Salatiga. Kemana dan dimana bendahara, kepala seksi, kepala bidang dan kepala dinasnya?,” tanya Sugeng.
Sugeng menduga, dalam kasus ini istrinya juga diperalat oleh oknum pejabat di Pemkot Salatiga. Sebab ada pimpinan yang dapat melakukan penyetoran dan pencairan sendiri atas rekening dana kesejahteraan.
"Istri saya juga diperintahkan untuk mencairkan uang dana kesejahteraan ini dan memintakan catatan saldo rekening dari teller sebuah bank dengan tidak menyertakan KTP, buku tabungan dan hanya dengan slip pencairan saja. Akhirnya istri saya baru sadar, sudah diperalat dan dikorbankan oleh oknum pimpinan,” ujarnya.
Sugeng juga menjelaskan, rekening Dana Kesejahteraan tahun 2008 merupakan rekening milik Pemkot Salatiga yang beralamat di Pemkot Salatiga yaitu di Jalan Sukowati Nomor 51. Namun yang tandatangan perorangan (Asri Murwani).
"Padahal istri saya tidak pernah membuka rekening tersebut dan hingga saat ini berkas pembukuannya tidak ditemukan dan menurut keterangan pihak bank berkasnya sudah hilang. Ini aneh, makanya saya memohon penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait