Pihaknya menyambut baik jika hal itu tidak menjadi suatu kewajiban. Sehingga tidak mengikat kepada masjid masjid yang ada. Sebagai suatu penyediaan dan tugas dari Kemenag untuk menyediakan naskah-naskah yang berkualitas, nantinya masyarakat yang menilai dan menggunakan. “Jika naskah itu baik, Insya Allah masyarakat akan senang hati menggunakan,” ujarnya.
Jika disesuaikan dengan kondisi masing masing daerah, intelektual-intelektual tenaga penyuluh di Kemenag diharapkan bisa dilibatkan, disamping akademisi dari kampus. Tenaga penyuluh, menurutnya lebih mengetahui kondisi di lapangan.
Meski diakui faktor agraris saat ini tidak begitu dominan, namun di daerah daerah masih menonjol. Jika tenaga penyuluh lapangan belum bisa dipercaya untuk menyusun, mereka bisa dimintai masukan masukan. Sehingga materi khotbah yang disusun bisa disesuaikan dengan masing masing daerah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait