Persyaratan Tambahan Bintara TNI Angkatan Darat
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5. Bersedia mematuhi peraturan KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti sesuai hukum sesuai dengan yang dimaksud, maka harus dinyatakan tidak lulus dan dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut terjadi pada kemudian saat mengikuti pendidikan pertama.
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Persyaratan Khusus Bintara TNI Angkatan Darat
Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai ketentuan.
Persyaratan Bintara TNI Angkatan Laut
Persyaratan Umum Bintara TNI Angkatan Laut
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4. Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama. Pada saat dilantik menjadi prajurit berusia minimal 18 tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba.
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).
8. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal
Editor : Komaruddin Bagja