Rekrutmen Bintara TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto menutup Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) PK TNI AD TA. 2021 (OV). (IST)

Persyaratan Lainnya Bintara TNI Angkatan Laut

1. Berijazah minimal SMA/MA semua jurusan dan SMK dengan jurusan sesuai kebutuhan TNI AL. Jurusan SMK/MAK yang dibutuhkan diantaranya:  Teknik Geomatika dan Geospasial Teknik Ketenagalistrikan Teknologi Pesawat Udara Teknik Mesin Teknik Perkapalan Teknik Elektronika Teknik Komputer dan Informatika Teknik Telekomunikasi Teknik Pelayaran Kapal Penangkap Ikan Teknik Pelayaran Kapal Niaga Teknik Perikanan Akuntansi dan Keuangan Kuliner Seni Rupa Seni Musik Seni Broadcasting dan Film.

2. Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55,00.

3. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda. 

4. bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

5. bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI. 

6. bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya. 

8. bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit  sukarela TNI Angkatan Laut. 

9. memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya. 

10. pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.

Persyaratan Tambahan Bintara TNI Angkatan Laut

1. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama. 

2. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen atau Kemenristek dan Dikti.

3. khusus calon dari pendaftaran Satdik 1,2,3 berdomisili minimal Lulus SMA/ma/SMK/ sederajat di wilayah tempat pendaftaran terdekat.

4. bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.

5. khusus calon Non Satdik berdomisili minimal 12 bulan di wilayah Panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang menyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.

Persyaratan Bintara TNI Angkatan Udara

Persyaratan Umum Bintara TNI Angkatan Udara

1. WNI pria dan wanita, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun.

3. Berkelakuan baik dan berbadan sehat.

4. Pendidikan minimal lulusan SMA/MA IPA dan SMP untuk tamtama.

5. Belum pernah menikah.

6. Tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita.

7. Disetujui oleh orang tua atau wali.

8. Lulus seleksi administrasi skrining kesehatan, kesehatan jasmani psikologi, dan potensi akademik.

9. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Tambahan Bintara TNI Angkatan Udara

1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).

4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).

7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.


Editor : Komaruddin Bagja

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network