SEMARANG, iNews.id – Warga RT 03 RW 06 Kelurahan Pedurungan Lor, Kota Semarang melakukan somasi terhadap Ketua RT setempat, Arianto. Gara-garanya, Ketua RT menolak memberikan surat pengantar yang diminta warga.
Penolakan Ketua RT karena warga menunggak pembayaran uang iuran bulanan. Permasalahan ini berawal saat warga menuntut transparasi pengelolaan dana kas iuran warga RT di RT 03 RW 06 Kelurahan Pedurungan Lor yang mencapai puluhan juta rupiah.
Bahkan, masalah warga di lingkungan perumahan Taman Majapahit Estate ini berbuntut somasi yang dilayangkan kepada Ketua RT oleh warganya yang bernama Robert Suprastiyo.
Akhirnya, somasi kepada ketua RT 03 RW 06 Kelurahan Pedurungan Lor oleh warganya menghasilkan pertemuan yang digelar di Balai RW.
Selain Ketua RT, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua RW 07, Lurah Pedurungan Lor, Sundarsih, warga, serta kuasa hukum Robert Suprastiyo.
Pertemuan sempat berjalan panas saat sejumlah warga menyampaikan ketidakpuasan mereka dalam pelayanan kepengurusan RT.
Masalah ini berawal Robert Suprastiyo meminta surat pengantar kepada Ketua RT untuk mengurus surat tanah miliknya. “Namun surat pengantar tidak diberikan karena RT beralasan tidak mempunyai formulir,” kara Robert Suprastiyo, Minggu (20/3/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait