“Justru pihak RT memberikan persyaratan lain kepada saya untuk melunasi tunggakan uang iuran bulanan warga,jika menginginkan surat pengantar,” katanya.
Dia mengatakan akan melunasi tunggakan iuran bulanannya jika pihak RT transparan dan melaporkan pemasukkan serta pengeluaran uang kas RT
Di sisi lain kuasa hukum Robert, Heri Darman menyayangkan tindakan pihak RT karena tidak memberikan pelayanan kepada warga, namun justru melakukan pemaksaan membayar iuran.
Lurah Pedurungan Lor Sundarsih yang memediasi masalah ini mengatakan, kekeliruan terjadi pada pihak RT sehingga pihaknya akan melayani keperluan Robert dalam mengurus tanahnya.
“Saya berharap permasalahan ini segera selesai setelah pihak RT lebih transparan kepada warga dalam memberikan informasi pemasukan serta pengeluaran kas iuran warga,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait