SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyita aset milik wajib pajak berinisial P berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Penyitaan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV milik yang bersangkutan di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.
“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Jumat (21/10/2022).
Wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Lebih lanjut Slamet menyampaikan, hal ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp449.744.359.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait