Petugas Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah saat menyita aset milik wajib pajak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyita aset milik wajib pajak berinisial P berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Penyitaan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV milik yang bersangkutan di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.

“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Jumat (21/10/2022). 

Wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). 

Lebih lanjut Slamet menyampaikan, hal ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp449.744.359. 

Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan. 

“Kami melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network