Proyek Pasar Simongan yang digarap PT Dinamika Persada Sehati gagal memenuhi target dan masuk dalam daftar hitam kontraktor di Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang tidak main-main terhadap kontraktor yang berbuat nakal atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Buktinya, dua kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan di tahun anggaran 2017 lalu masuk daftar hitam (blacklist)

Kedua kontraktor itu, yakni PT Dipo Mulyo Mas dan PT Dinamika Persada Sehati. Dengan dimasukannya ke daftar hitam (blacklist) dua kontraktor itu tidak akan bisa menangani proyek di Kota Semarang dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala DPU Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, PT Dipo Mulyo Mas mengerjakan pekerjaan pedestrian dan saluran air di Jalan Indraprasta dan PT Dinamika Persada Sehati mengerjakan peningkatan Jalan Raya Gotong Royong.

Iswar menjelaskan, pengerjaan pedestrian Jalan Indrapasta hingga batas waktu penyelesaian hanya rampung 90 persen. Meski kontraktor berjanji menyelesaikan dengan tambahan waktu dan bersedia terkena penalti, namun pihaknya menolak. Sebab, DPU menilai kontraktor tidak memiliki komitmen kuat untuk menyempurnakan pekerjaan, salah satunya terbukti dari minimnya tenaga kerja yang dikerahkan.

Iswar mengaku, sudah sejak akhir November terus memantau perkembangan pengerjaan pedestrian itu."Kami sudah mengingatkan untuk ngebut karena waktunya yang sudah mepet, tapi mereka tidak peduli dan tidak melakukan penambahan pekerja atau alat," katanya dikonfirmasi iNews.id, Minggu, (14/1/2018).

Sementara untuk pekerjaan Jalan Gotong Royong, kondisinya jauh lebih parah. Iswar mengaku, sampai batas waktu yang ditargetkan, kontraktor itu hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 48 persen. "Makanya, kami langsung memberikan label blacklist kepada kontraktor dari Pati itu," katanya.

PT Dinamika Persana Sehati ini setidaknya menggarap tiga pekerjaan di Kota Semarang. Selain mengerjakan peningkatan Jalan Gotong Royong, juga menangani proyek pembangunan Jalan WR Supratman dan pembangunan Pasar Simongan.

Untuk pembangunan Jalan WR Supratman, dapat diselesaikan, namun untuk Pasar Simongan, PT Dinamika Persada Sehati juga gagal menyelesaikan pekerjaan. Bahkan sampai akhir proyek hanya mampu mencapai 65%. Iswar menegaskan, label blacklist diberikan kepada dua kontraktor tersebut juga sebagai peringatan bagi kontraktor lain, untuk tidak main-main saat mengerjakan proyek infrastruktur di Kota Semarang.

"Kami berharap seluruh rekanan DPU serius dan berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh pengerjaan infrastruktur di kota ini. Terlebih Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sudah berkali-kali mewanti-wanti agar seluruh dinas dan rekanan bersama-sama bersinergi membangun bersama kota ini," tandasnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network