Para pelaku pembobolan rumah kosong di Kabupaten Sukoharjo yang ditangkap polisi. Foto: Ist.

Para pelaku sebelum melancarkan aksi, terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi setelah mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksi,” katanya. 

“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 7 tahun. 

Sementara itu, korban, Aulia Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network