Seorang ibu adu mulut dengan Satpol PP saat melakukan razia prokes di Alun-alun Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

Razia protokol kesehatan oleh tim Satgas Covid-19 Cilacap  yakni Satpol PP, polisi dan TNI ini gencar di lakukan untuk menekan penyebaran Covid-1.

“Warga yang terjaring melanggar protoko kesehatan mendapatkan sanksi berupa langsung menjalani sidang,” kata Kasi Pembinaan Satpol PP Cilacap, Bagus Toni.

“Pelanggar yang bersalah didenda uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, tergantung dari tingkat pelanggarannya,” katanya.

Dalam razia prokes ini, sebanyak 30 pelanggar berhasil dijaring petugas. Karena melanggar, mereka langsung didata petugas untuk selanjutnya menjalani sidang secara virtual.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network