Razia protokol kesehatan oleh tim Satgas Covid-19 Cilacap yakni Satpol PP, polisi dan TNI ini gencar di lakukan untuk menekan penyebaran Covid-1.
“Warga yang terjaring melanggar protoko kesehatan mendapatkan sanksi berupa langsung menjalani sidang,” kata Kasi Pembinaan Satpol PP Cilacap, Bagus Toni.
“Pelanggar yang bersalah didenda uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, tergantung dari tingkat pelanggarannya,” katanya.
Dalam razia prokes ini, sebanyak 30 pelanggar berhasil dijaring petugas. Karena melanggar, mereka langsung didata petugas untuk selanjutnya menjalani sidang secara virtual.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait