BLORA, iNews.id - Tim gabungan Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jiken mengamankan A, pemuda asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dia ditangkap atas dugaan laporan palsu yang meresahkan warga.
Pelaku A nekat membuat laporan palsu perampasan sepeda motor miliknya di jalan raya Blora-Cepu, tepatnya ditengah hutan di Desa Cabak, Kecamatan Jiken.
Padahal sepeda motornya digadaikan untuk main judi. “Saya nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi keluarga,” katanya, Rabu (13/12).
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu,” kata Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi.
Dia mengimbau warga untuk tidak takut saat melintas jalan Blora-Cepu, lantaran laporan yang beredar selama ini tidak ada.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait