Polisi gadungan asal Jogja yang merampas HP belasan pelajar modus terlibat tawuran ditangkap tim resmob Polresta Magelang. (Foto: MPI)

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 4 ponsel yang masih disimpan di rumahnya, 7 ponsel lainnya telah dijual secara online.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 terkait penipuan, ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban-korbannya,” kata AKBP Anita. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network