Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 4 ponsel yang masih disimpan di rumahnya, 7 ponsel lainnya telah dijual secara online.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 terkait penipuan, ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban-korbannya,” kata AKBP Anita.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait