Seorang kurir narkoba di Kendal saat dibawa polisi untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Dari penelusuran polisi bersama pelaku, hanya 12 titik yang belum diambil oleh pemesan. Sedangkan 22 titik lainnya sudah diambil pemesan. 

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Cepiring. 

“Anggota mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo,” kata Agus Riyanto. 

Saat digeledah ditemukan sabu di saku celananya. Tersangka awalnya mengambil sabu di jalan lingkar Kaliwungu. Terdapat 35 paket sabu dan uang Rp1 juta sebagai upah menanam sabu ke alamat yang sudah diberikan bandar. Polisi masih menyelidiki guna mengetahui pemasok sabu kepada tersangka. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network