Kelompok tani Desa Banjarsari, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Semarang, melapor ke Polrestabes Semarang atas perusakan tanaman. (Kristadi)
Kristadi

SEMARANG, iNews.id - Kelompok tani Desa Banjarsari, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Semarang, melapor ke Polrestabes Semarang atas perusakan tanaman serta fasilitas jalan dari kegiatan pemotongan liar 600 pohon sengon di sabuk hijau waduk Jatibarang. Pasalnya, tanaman buah lemon yang siap panen serta tanaman buah lainnya rusak dan tidak bisa dipanen akibat tertimpa pohon.

Petani yang merasa dirugikan atas rusaknya tanaman miliknya itu memilih menempuh jalur hukum  untuk bisa mendapat ganti rugi dari penebang pohon di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. 

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Untung Sutopo yang menerima laporan mengatakan saat ini masih dilakukan upaya pemeriksaan terhadap pelapor atas kerusakan tanamannya.

“Selain itu akan melakukan mediasi dengan pihak penebang kayu yang masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Hingga saat ini, unit tindak pidana tertentu Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Sementara itu, 15 orang yang sebelumnya diamankan dikenakan wajib lapor hingga menunggu pemeriksaan lebih lanjut, terkait perusakan lahan pertanian warga Gunungpati.

Penebangan ratusan pohon sengon di daerah sabuk hijau waduk Jatibarang menimbulkan kerugian bagi puluhan petani buah,” kata Widodo, Ketua Kelompok Tani Banjarsari.

“Tanaman lemon, jagung, kopi, alpukat siap panen menjadi rusak akibat penebangan liar hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA TERKAIT