SEMARANG, iNews.id - Kelompok tani Desa Banjarsari, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Semarang, melapor ke Polrestabes Semarang atas perusakan tanaman serta fasilitas jalan dari kegiatan pemotongan liar 600 pohon sengon di sabuk hijau waduk Jatibarang. Pasalnya, tanaman buah lemon yang siap panen serta tanaman buah lainnya rusak dan tidak bisa dipanen akibat tertimpa pohon.
Petani yang merasa dirugikan atas rusaknya tanaman miliknya itu memilih menempuh jalur hukum untuk bisa mendapat ganti rugi dari penebang pohon di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Untung Sutopo yang menerima laporan mengatakan saat ini masih dilakukan upaya pemeriksaan terhadap pelapor atas kerusakan tanamannya.
“Selain itu akan melakukan mediasi dengan pihak penebang kayu yang masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Editor : Ahmad Antoni
petani tanaman buah polrestabes semarang penebangan tertimpa pohon penebangan liar waduk jatibarang
Artikel Terkait