“KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api Argo Bromo Anggrek atas keterlambatan yang terjadi. KAI bersama pemerintah akan terus bersinergi dan berupaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” katanya.
Dia mengatakan, dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Selain itu pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kecelakaan kereta KA Argo Bromo Anggrek stasiun semarang tawang pt kereta api indonesia daop 4 semarang daihatsu xenia pasangan suami istri perjalanan KA tanpa palang pintu kota semarang
Artikel Terkait