Sejumlah polisi saat memeriksa lokasi kejadian penganiayaan taruna PIP Semarang di di Jalan Tegalsari Barat, Kecamatan Candisari. (Foto/Ist)

SEMARANG, iNews.id  - Polrestabes Semarang menetapkan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang CRB (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan yuniornya tewas. Tersangka merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo

"Kita sudah tetapkan tersangka atas nama CRB. Ini (penetapan tersangka) didasarkan pada laporan pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada hasil autopsi. Polisi hingga kini belum mendapatkan hasil autopsi lantaran tidak adanya persetujuan dari keluarga korban.

"Hasil autopsi belum. Keluarga (korban) belum memberikan persetujuan untuk autopsi," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network