“Pelaku kurang lebih 10 tahun yang lalu itu menjual tanah dengan saudara Aji sebesar kurang lebih Rp80 juta. Oleh saudara Aji dikasing DP (uang muka) Rp10 juta. Sisanya akan ditutup dengan pinjaman bank untuk jaminan sertifikat milik pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiyarto, Minggu (27/6/2021).
“Dan saat itu pelaku juga tanda tangan karena merasa yakin tidak akan ditipu oleh saudara Aji. Setelah uang dari bank cair Rp80 juta uang itu dibawa lari tidak dikasihkan ke pelaku,” katanya.
Dia mengatakan, pada saat itu proses di bank berjalan dan ternyata kreditnya macet. Oleh pihak bank dilelang. Lelang pertama yang memenangkan orang Solo kemudian dijual lagi kepada Suryani, mantan Kades Simo.
Oleh Suryani kemudian dijual lagi kepada korban, M Bintang. “M Bintang kemudian mengklarifikasi kepada pelaku apa benar (rumah) masih ditempati. Sekitar 3 hari yang lalu sebelum kejadian sudah ada komunikasi antara Bintang dengan pelaku,” kata Aiptu Budiyarto.
“Pada hari Sabtu korban datang ke rumah pelaku. Ternyata sudah dipersiapkan peralatan bensin dan korek api. Tanpa banyak bicara kemudian disiram. Korban keluar gulung-gulung minta tolong kemudian dibawa warga ke rumah sakit Simo,” ujarnya.
Kini polisi masih memburu pelaku pembakaran tersebut dan pelaku akan jerat pasal pasal 187 KUHP diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait