JAKARTA, iNews.id - Tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi mengalami kenaikan menyesuaikan kenaikan harga BBM. Sebelumnya, sejak 2016 bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan tarif.
"Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno , Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan, penyesuaian dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait