Untuk tarif wilayah 1 terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 bertarif Rp95.
Untuk wilayah 2 terdiri atas Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 menjadi Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan batas atas Rp172.
Sementara untuk batas bawah penyesuaiannya Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 bertarif Rp106.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait