Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, tawuran berawal dari saling menantang di akun media sosial. Selanjutnya, kedua kelompok remaja tersebut sepakat untuk melakukan tawuran di jalan lingkar di daerah Prampelan, Beji, Ungaran Timur pada 21 Juni 2023.
"Pelaku dan korban sudah lulus. Jadi tersangka dan korban sudah tidak tercatat sebagai siswa, namun sebagai alumni dari kedua SMK tersebut," katanya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi saksi, baik dilokasi kejadian maupun rekan rekan korban dan pelaku. Ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam tawuran.
Dari tangan pelaku pihak Polres Semarang berhasil mengamankan sebilah celurit yang diduga untuk melukai korban, jaket, sepatu dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran.
"Kepada pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan di muka umum, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
tawuran pelajar SMK negeri polres semarang Kapolres Semarang kota semarang kabupaten semarang celurit tindak kekerasan
Artikel Terkait