Kaporles Kendal AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti tawuran 2 kelompok geng. (Eddie Prayitno)

Di waktu dan tempat yang sudah ditentukan itulah, kedua kelompok ini saling serang menggunakan senjata tajam. Tersangka RRD dengan senjata tajam celurit panjang mengejar korban bersama tersangka SBI, kemudian membacok menggunakan pelat besi panjang yang bagian ujungnya dibuat runcing dan berbentuk melengkung seperti celurit.

Sementara itu teman korban mengaku hanya diajak saat nongkrong di sebuah angkringan. “Saya tidak mengetahui persis, korban dibacok kelompok lawan karena jaraknya cukup jauh,” ujar Ilham.

Korban Mashirat Uzhma sempat dilarikan ke RSI Muhammadiyah Weleri Kendal, namun karena kehilangan banyak darah dan luka yang parah, korban meninggal dunia. “Korban keluar rumah pamit untuk main dan berboncengan dengan temannya,” ujar Gilang, sepupu korban. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum di Kelurahan Patukangan Kendal. 

Sementara tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal 76 junto pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network