“Dalam bertugas Satpol PP menegakkan Perda, namun masyarakat juga harus dilayani,” kata Bupati, Senin (6/9/2021). “Tindakan menendang itu dianggap tidak humanis, maka agar ke depan tidak terjadi lagi kepada yang lain anggota diberhentikan,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Djoko Sulistiyo mengatakan kejadian itu sebenarnya sudah lama pada 20 Agustus lalu dan kedua belah pihak sudah dimediasi oleh Polsek Cepu dan berakhir damai saling memaafkan.
“Anggota juga sudah diberi sanksi ditempatkan di kantor pusat. Namun karena dia tenaga kontrak melanggar aturan kontrak itu merupakan kebijakan bupati,” kata Djoko.
Sebelumnya, video anggota Satpol PP menendang wajah pemuda sempat viral di medsos karena kesal terhadap pemuda mabuk saat pesta miras di tempat kos-kosan di Kelurahan Karangboyo yang membawa senjata tajam. Dia menendang wajah pemuda tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait