SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Polisi menangkap pria 52 tahun itu setelah tepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).
Dari tersangka, polisi menyita 1 KBM (kendaraan bermotor) Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017. Di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.
Dia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait