SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Polisi menangkap pria 52 tahun itu setelah tepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).
Dari tersangka, polisi menyita 1 KBM (kendaraan bermotor) Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017. Di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.
Dia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ujarnya.
Dirreskrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait