TEGAL, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar oleh Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo tertunda lebih 1,5 bulan. Kejari Kota Tegal beralasan tertundanya sidang akibat terdakwa sempat terpapar Covid-19 dirawat di RSUD Kardinnah Tegal.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo mengatakan proses persidangan terdakwa sempat tertunda karena terdakwa dalam status dibantarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal di RSUD Kardinah karena terpapar Covid-19.
“Hingga saat ini kondisi terdakwa masih berada di rumah sakit untuk pemulihan pasca terpapar Covid-19,” kata Priyo, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, terdakwa juga masih mengeluh sesak pernafasan sehingga pihak RSUD Kardinah belum merekomendasikan terdakwa keluar dari rumah sakit, karena masih dalam perawatan rumah sakit.
“Sejauh ini sidang terakhir kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 yang diikuti oleh terdakwa secara online masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli,” katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Basri Budi Utomo telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Editor : Ahmad Antoni
pengadilan negeri pencemaran nama baik terpapar covid-19 RSUD Kardinah Tegal RSUD Kardinah kota tegal
Artikel Terkait