Pihak Basri beralasan mantan Dandim 0712 Tegal saat ini tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Sehingga kasus dugaan korupsi harus ditangani terlebih dahulu.
“Seharusnya kasus pencemaran nama baik yang menjerat saya gugur, karena dugaan korupsi yang dilaporkan dalam proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro,” kata terdakwa.
“Saya berharap mendapat keadilan dari Presiden Jokowi karena sebagai pelapor tindak pidana korupsi justru saya yang ditahan,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dilaporkan mantan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Basri memposting dugaan korupsi bansos di Kodim 0712 Tegal di media sosial miliknya hingga akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada 17 Mei lalu.
Editor : Ahmad Antoni
pengadilan negeri pencemaran nama baik terpapar covid-19 RSUD Kardinah Tegal RSUD Kardinah kota tegal
Artikel Terkait