SALATIGA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga, Asri Murwani divonis 9 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/4/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, agendanya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Joko Saptono menyatakan terdakwa Asri Murwani terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018 dan TPPU.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.499.993.083 subsider pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait