Sidang kasus dugaan korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2022). Foto: Ist.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.569.933.083 subsider pidana penjara 6 tahun dan 9 bulan. 

"Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network