Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.569.933.083 subsider pidana penjara 6 tahun dan 9 bulan.
"Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait