Sidang kasus dugaan korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2022). Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga, Asri Murwani divonis 9 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/4/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, agendanya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Joko Saptono menyatakan terdakwa Asri Murwani terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018 dan TPPU. 

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.499.993.083 subsider pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.569.933.083 subsider pidana penjara 6 tahun dan 9 bulan. 

"Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network