SM, tersangka pengedar pil koplo saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id – SM, (22) warga Desa Tulakan, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Jepara, karena kedapatan mengedarkan pil koplo. Tersangka ditangkap saat berada di rumah kos Desa Tahunan sepekan lalu.

Janda anak dua ini mengedarkan pil koplo sejak setahun lalu, setelah dirinya keluar sebagai buruh pabrik. Kepada polisi tersangka berdalih nekat mengedarkan pil dengan kandungan zat adiktif ini karena desakan kebutuhan ekonomi.

Pil koplo tersebut diperoleh dari jual beli online dan diedarkan dengan sasaran kalangan usia remaja. “Saya memilih mengedarkan pil koplo lantaran hasilnya yang menggiurkan,” kata SM, Rabu (3/8/2022). 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network