SM, tersangka pengedar pil koplo saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

Dia mengatakan setiap 1.000 butir yang harganya Rp500.000 dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp2 juta.  

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan,  atas kasus tersebut SM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Selain tersangka SM, terhitung sejak Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network