Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang beraudiensi terkait penanganan kasus kekerasan seksual anak. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang. Kedatangan mereka untuk audiensi perkara penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN Pemalang.

Dalam audiensi tersebut, Gempar menanyakan kelanjutan proses hukum, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

"Sejumlah anak di bawah umur di Pemalang menjadi korban pencabulan sudah melaporkan dan beberapa kali dimintai keterangan. Sedangkan, terduga pelaku hingga kini masih bebas," kata Ketua Gempar, Chafidz Syuchron, Senin (5.6)

Kasus sudah dilaporkan cukup lama, beberapa bulan lalu dan hingga kini belum ada kejelasan.  "Ya kami menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini, selain itu kami juga menemukan fakta bahwa Polres Pemalang masih menggunakan pasal 289 & 290 KUHP,” katanya.

“Padahal sudah ada undang-undang khusus yang secara spesifik membicarakan soal pelecehan seksual yakni UU No 12 tahun 2022," ujar Chafidz. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network