Audiensi di aula Tribrata Polres Pemalang tersebut dihadiri 20 orang pengurus Gempar, Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, didampingi Kabag OP, Kasat Intelkam, Kanit PPA & anggota Polri lainnya.
Dalam audiensi tersebut Kapolres Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari saksi ahli & menunggu asistensi dari Polda.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan tuntas. Perkara ini harus selesai, kalau status terlapor tidak dinaikkan tersangka ya sudah keluarkan SP3 nya saja, intinya Polres Pemalang harus kerja sesuai Perkap yang ada " kata Andy Rahmat selaku penasihat Gempar.
Kasi Humas Iptu Lindu menyebutkan belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai masalah tersebut. " Kasus masih berproses, belum ada keterangan resmi mengenai kasus kekerasan seksual tersebut, " katanya.
Di akhir audiensi Gempar meminta Polres Pemalang untuk segera melakukan konferensi pers membahas perkembangan penanganan kasus ini jangan sampai keluarga korban seakan ditinggal tanpa ada kejelasan proses yang pasti.
Editor : Ahmad Antoni
mahasiswa polres pemalang kapolres pemalang kekerasan seksual anak di bawah umur kasus pencabulan
Artikel Terkait