Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta di Jakarta dan Rp100 juta di rumah terlapor di Pemalang sebagai tanda jadi.
Setelah menunggu cukup lama, panggilan kerja sebagai ASN yang dijanjikan tidak pernah datang. Korban sempat meminta pengembalian uang secara kekeluargaan, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum korban, David Santosa dari DS Law Office, mengatakan bahwa sebelumnya telah melayangkan somasi kepada terlapor agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Harapan kami supaya uang dari Pak Andi yang sudah diberikan sebesar Rp150 juta itu bisa dikembalikan. Atau jika tidak ada iktikad baik maka kami menuntut keadilan," ucap David.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, laporan tersebut baru diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait