Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Sementara, tersangka mengaku tega mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun  karena tergiur oleh kemolekan tubuhnya. 

Sebelum melakukan aksi cabulnya, tersangka memberikan iming-iming uang dan janji akan menikahi korban. Meski sempat melawan, namun korban tak berdaya dan terpaksa menyerah.

Aksi pencabulan ini akhirnya terbongkar, setelah salah satu saudara korban curiga. Sebab korban sering mengurung diri di kamar. Kecurigaan ini terbukti setelah korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya.

Tim Satreskrim Polres Purbalingga telah mengamankan barang bukti yaitu sejumlah pakaian korban dan tersangka saat perbuatan cabul itu dilakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara  sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network