Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id Aksi bejat dilakukan S (42), warga Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Dia tega mencabuli sepupu sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat ini dilakukan oleh tersangka di rumah korban saat sepupunya tersebut tinggal sendirian dalam rumah ketika bapaknya bekerja. 

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban mengadu ke warga bahwa dirinya telah dicabuli saudaranya sendiri. Tersangka akhirnya dtangkap oleh tim perlindungan anak Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka ditangkap di rumahnya, Kertanegara Purbalingga.

“Perbuatan bejat tersangka terhadap saudaranya sendiri ini dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi. Tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban,”  kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (22/9/2022). 

Aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada bulan November 2021 dan Juni 2022. “Tak ada tetangga yang mengetahui aksi bejat ini, sebab  rumah tersangka bersebelahan dengan rumah korban,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network