Salafudin (baju tahanan) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang ditangkap polisi setelah diduga menjual obat aborsi ilegal. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonar Siahaan memngatakan, hasil pemeriksaan pelaku telah menjual ratusan ribu butir obat aborsi ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Obat tersebut tidak memiliki izin edar, sangat berbahaya untuk kesehatan dan kandungan bagi wanita,” kata Yuri Leonard Siahaan. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network