"Saat dilakukan pendalaman, berhasil ditemukan delapan unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Kapolres, Kamis (6/1/2022).
Dalam pendalaman kasus ini, Polres Semarang telah memintai keterangan 18 orang saksi mulai dari petugas kepolisian, penggadai dan finance. Keterangan para saksi masih didalami untuk mengetahui sejauh mana peran mereka masing-masing.
Sementara itu, MRT mengaku menekuni bisnis gadai sejak tiga tahun lalu. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merek. Uang gadainya rata-rata antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. "Bahkan ada yang digadai di bawah Rp1 juta tanpa surat bukti kepemilikan," ujarnya Kapolres.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. "Untuk sementara tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait