DEMAK, iNews.id – Dua kepala desa (Kades) asal Demak, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti menerima gratifikasi pengisian perangkat desa. Namun surat pemberhentian jabatan diserahkan kepada ahli waris karena keduanya sedang menjalani pidana penjara.
Ahli waris Kepala Desa Kedondong, kecamatan Gajah, Tri Budi Haryanto, walau dengan berat hati harus menerima surat pemberhentian jabatan kades, Kamis (14/1/2021).
Untuk diketahui, sejak ingkrah putusan pidana korupsi/ dari Pengadilan Negeri Semarang, Kades Kedondong divonis menjalani pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa dijerat karena terbukti menerima gratifikasi pengisian jabatan perangkat desa kedondong tahun 2018 Rp135 juta.
Selain di desa Kedondong, Kepala Desa Mojosimo, kecamatan Gajah, Sukarmin juga diberhentikan dari jabatannya. Sukarmin juga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama dengan Kades Kedondong.
Kedua kades ini dituntut dalam satu berkas pidana yang sama dan telah ingkrah dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 desember 2020.
“Diberhentikan jabatan kades sekaligus mencabut penghasilan tetap, tunjungan lain dan penerimaan lain yang sah kades terkait juga diminta mengembalikan hak penguasaan tanah bengkok sebesar 100 persen,” kata Camat Gajah, Agung Widodo.
Ia mengatakan, kedua kades tersebut menjabat sejak tahun 2016 dengan masa bhakti sampai tahun 2022, karena terlibat kasus korupsi, mereka diberhentikan.
“Selanjutnya segala tugas harian dilaksanakan oleh sekretaris desa sampai dilantiknya penjabat kepala desa yang bertugas melaksanakan proses pengisian jabatan kades secara definitif,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait