DEMAK, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya di kabupaten Demak mendapat perhatian Polda Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kasus itu sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar.
Namun menurutnya, karena ada unsur lain meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau dan tak mencabut laporan. "Sudah lebih dari tiga kali, tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," kata Iskandar saat konferensi pers di Lobby Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).
Namun demkian, Kabidhumas mengatakan bahwa korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait