Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban dan pelaku.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," ucapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network