Setelah KTM berhasil dikejar, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membungkam mulut, dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air Sungai Bamban. Korban berhasil menyelamatkan diri hingga akhirnya ditolong oleh warga.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melaporkan ke Polsek Cilongok. Polisi menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pada hari Minggu (23/10/2022) pukul 15.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menerima penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, status terduga pelaku ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Terkait dengan hal itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 KUHP.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait