Dua tersangka (memakai baju tahanan) pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id - Dua tersangka pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V nomor 10 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang terancam hukuman mati. Ini berdasar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di Semarang, Jumat (2/6/2023). 

Pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil Kapten. 

Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network