Dua tersangka (memakai baju tahanan) pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Penyidikan masih kami kembangkan,” katanya.

Dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. 

Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron. Mereka mengontrak rumah di Jalan Kauman Barat V nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sejak akhir Mei 2023. ARD mengaku mendapatkan uang Rp1 juta dari aktivitasnya itu.

“Untuk uang makan, beberapa juga gagal (pembuatan ekstasinya) karena cair (tidak berbentuk bulat),” kata tersangka ARD. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network