“Pelaku yang sudah gelap mata lalu mengambil sajam dan memukulkan ke arah korban hingga mengenai leher korban, kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edi, Minggu (31/10/2021).
“Usai menganiaya dan membunuh rekannya tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi ditemani Ketua RW setempat,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sajam yang disimpan di belakang almari dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait