Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan di Dukuh Bangun Rejo, Desa Grating, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. (iNews/Saeful Effendi)

“Pelaku yang sudah gelap mata lalu mengambil sajam dan memukulkan ke arah korban hingga mengenai leher korban, kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edi, Minggu (31/10/2021).

“Usai menganiaya dan membunuh rekannya tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi ditemani Ketua RW setempat,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sajam yang disimpan di belakang almari dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network