“Modus operandi yang dilakukan pelaku menyasar rumah-rumah yang sepi dan tak berpenghuni,” kata Kapolsek Tologowungu, Iptu Mujahid.
Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah dan menggasak barang-barang yang ada. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah tabung gas, ponsel, pakaian, serta sepeda motor yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait