Propam Polda Jateng saat mengumumkan penempatan khusus terhadap AKBP B terkait kasus kematian dosen Untag Semarang dalam kamar kos di kawasan Gajahmungkur. (Foto: iNews TV)

Saiful juga memastikan bahwa Polda Jateng menjunjung prinsip ketegasan tanpa pengecualian.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ucapnya.

Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama periode ini, dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi lewat proses pengawasan internal yang ketat dan transparan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network