AKBP B yang diduga jalani hubungan terlarang dengan dosen cantik Untag Semarang sejak 2020 saat menjalani penempatan khusus di Polda Jateng.

"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," kata Petir dikutip dari iNews Semarang, Jumat (21/11/2025).

Di tengah penyelidikan pidana atas kematian dosen cantik Untag Semarang, Bidpropam Polda Jateng memproses dugaan pelanggaran etik AKBP B. Perwira menengah Polda Jateng itu dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari karena dinilai melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

AKBP B mendekam di Rutan Polda Jateng selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Langkah ini diambil karena, sebagai aparat penegak hukum, dinilai tidak etis jika memiliki hubungan dengan wanita lain sementara sudah memiliki keluarga sah.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan penindakan etik terhadap AKBP B menjadi bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan penyebab pasti kematian dosen cantik Untag Semarang tersebut. Keluarga dan kuasa hukum berharap, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap AKBP B yang jalani hubungan terlarang dengan dosen cantik Untag Semarang sejak 2020 bisa diungkap secara terang benderang dan tuntas.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network