Bupati Pati Sudewo memberikan klarifikasi terkait pernyataan 50 ribu massa bukan untuk menantang rakyat. (Foto: X)

PATI, iNews.idBupati Pati Sudewo akhirnya luluh setelah menuai tekanan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakannya menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. 

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diputuskan itu akhirnya dibatalkan. 

Keputusan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menyatakan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” kata Sudewo.

Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.

Kepala Desa Kedalungan, Joko Waluyo menyambut positif keputusan Bupati yang akhirnya mendengarkan suara rakyat kecil.

Demo 13 Agustus Tetap Digelar

Warga Kabupaten Pati tetap akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang meski kebijakan kenaikan tarif PBB 250 persen telah dibatalkan Bupati Pati Sudewo. 

Mereka mengaku sudah terlanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai memberatkan masyarakat.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network